Persidangan kasus tewasnya Ahmad Yusuf Gazali (5) yang jasadnya ditemukan di Samarinda, Kalimantan (Kaltim) berakhir. Dua terdakwa Marlina dan Tri Supramayanti dijatuhi hukuman 3 tahun penjara karena dinilai lalai hingga menyebabkan bocah Yusuf tewas. 
    Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Agung Sulistiyono di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Senin 20 Juli 2020 siang hari. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut dua pengasuh PAUD itu dihukum 4 tahun.

Balita Yusuf dilaporkan hilang sekitar pukul 15.00 Wita, pada Jumat 22 November 2019 dari PAUD Jannatul Athfaal, Jl AW Syahranie. Jasadnya ditemukan dua minggu kemudian pada Minggu (8/12/2019) di Jl Pangeran Antasari Gang III atau sekitar 4,5 km dari lokasi PAUD.



    tas vonis itu, Orang tua Yusuf, Bambang Sulistyo menerima putusan majelis hakim PN Samarinda itu, Berikut jejak kasus bocah Yusuf tewas tanpa kepala berujung 2 guru PAUD divonis 3 tahun bui.

Judi Online? Ya jokerbanting

    Dua minggu menghilang, balita Yusuf akhirnya ditemukan di i parit Jl Pangeran Antasari Gang 3 pada sekitar pukul 08.15 Wita. Lokasi penemuan balita tanpa kepala ini sekitar jaraknya 20 meter dari PAUD Jannatul Athfaal, tempat penitipan balita Yusuf. Saat ditemukan jasad balita Yusuf sudah membusuk. Ada bagian kaki dan tangan disebut polisi juga rusak.

Polisi menyebut tidak ada tanda dugaan pembunuhan terhadap balita berumur 4 tahun itu.

"Diduga kematian anak ini tercebur di parit. Kita tidak mau berasumsi macam-macam karena sampai saat ini belum ditemukan adanya pembunuhan, mutilasi," ujar Kapolresta Kota Samarinda Kombes Arif Budiman.

Baca juga tentang Penasihat Percintaan

Polisi menduga Yusuf tewas karena tercebur ke parit. Hasil pemeriksaan forensik sementara menunjukkan polisi menemukan kulit reptil di tubuh Yusuf sehingga tak menutup kemungkinan organ tubuh Yusuf tak utuh karena dimakan biawak, ular, atau sejenisnya. Polisi juga menduga Yusuf tercebur ke parit karena kelalaian pengasuh penitipan anak.